Dukung Program Astacita, Polres Pamekasan Behasil Mengamakan 16 Pelaku Perjudian

    Dukung Program Astacita, Polres Pamekasan Behasil Mengamakan 16 Pelaku Perjudian

    PAMEKASAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk memberantas judi online (daring) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni reformasi di bidang hukum.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan dalam Konferensi Pers ungkap Kasus Perjudian yang digelar di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12), bahwa jajaran Satreskrim Polres Pamekasan telah berhasil melakukan ungkap tindak pidana perjudian baik judi Online maupun Konvensional dengan total sebanyak 8 (delapan) kasus di antaranya Judi Online 5 (lima) kasus dan Judi Konvensional sebanyak 3 (tiga) kasus.

    Adapun tersangka judi online terdiri dari 5 orang Inisial MKR (43th) warga Desa Teja Barat, Kec. Pamekasan, Inisial AH (51th) warga Kel. Jungcangcang Kec. Pamekasan, Inisial KM (40th) warga Desa Rombuh Kec. Palengaan, Inisial MM (32th) warga Desa Palengaan Daja Kec. Palengaan dan Inisial KR (44Th) warga  Kel. Kolpajung Kec./Kab. Pamekasan.

    Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu)  buah Handphone merk OPPO F7 warna merah, 1 (satu)  buah Handphone merk VIVO Y15s warna Biru, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA, dan 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank BCA tertanggal 06/11/2024 jam 12.33.06 dengan Nominal Rp. 200.000, - (dua ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 2020 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galxy A35 warna Hitam.

    Sedangkan untuk tersangka Judi remi sebanyak 5 orang inisial MJ (50th) warga Desa Ponjanan Barat, Kec. Batumarmar, SA (48Th) Warga Desa Sotabar, Kec. Pasean, PL (48Th) warga  Kel. Kersikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, MW (54Th) Warga Ponjanan Timur, Kec. Batumarmar, PD (46Th) Warga Desa Batubintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan.

    Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai pecahan Rp. 100.000, -(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000, -(lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan jumlah total sebsar Rp. 2.400.000, -(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi, terang AKP Doni Setiawan.

    Lanjut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, untuk kasus judi Togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50Th), AW (50Th), AM (50Th) warga Desa Blaban, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan, dan MJ (52Th) warga Desa Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kab. Sampang serta MS (61Th) Warga Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.

    Sedangkan untuk kasus judi Sabung Ayam hanya 1 orang inisial MS (49Th) warga Kel. Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 (dua) ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) buah gelanggang dengan panjang ± 4, 5 Meter dan lebar 2, 80 meter dan 1 (satu) buah jam dinding warna putih dan pink.

    Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

    “Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan, ” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

    "Mari kita berantas perjudian baik online maupun konvensional, bentuknya seperti apapun perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya dan judi tidak membuat orang kaya raya namun membuat pelaku sengsara, laporkan kepada petugas terdekat bila mengetahui adanya indikasi perjudian, kami Polri siap memberantasnya, " tutup AKP Sri Sugiarto.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Gelar Apel Kesiapsiagaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Dukung Program Astacita, Polres Pamekasan Behasil Mengamakan 16 Pelaku Perjudian
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami