PAMEKASAN - Satnarkoba Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai penyalahguna Narkotika Gol I Jenis Sabu.
Pelaku inisial AH (29th), pekerjaan Swasta, warga Ds. Tampojung Tengah Kec. Waru Kab. Pamekasan dan Inisial R (24th), pekerjaan buruh harian lepas, warga Ds. Klari Kec. Klari Kab. Karawang atau Dsn. Gua Lorong Ds. Bire Tengah Kec. Sokobanah Kab. Sampang.
“Ungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam rogram Asta Cita yang menekankan pada pemberantasan Narkoba, di wilayah Pamekasan”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan lidik.
Pelaku diamankan pada hari, Selasa (3/12) sekira jam 14.30 Wib di dalam rumah Kel. Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, pelaku kedapatan memiliki, dan menguasai Sabu yang pada saat itu petugas temukan 1 (satu) poket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) poket Sabu ± 5, 26 gram.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Sri Sugiarto menambahkan, Komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto diwujudkan lewat pengungkapan sejumlah kasus narkoba hingga judi online.
Lanjut kasihumas, di samping langkah penindakan, Polri khususnya Polres Pamekasan juga mendukung program Asta Cita di bidang ketahanan pangan lewat perekrutan Bakomsus (Bintara Kompetensi Khusus).